Pelapor Penipuan dan Penggelapan Nantikan Polres Malang Tetapkan Tersangka


Partnerbayangkara-Malang-
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Malang memasuki babak baru. Penyidik Polres Malang telah memeriksa Khusnul Yakin, terduga pelaku dalam kasus tersebut. Dalam keterangannya, Khusnul mengakui menerima uang sebesar Rp 530 juta dari pelapor, Sugeng, namun mengaku tidak lagi memiliki dana tersebut.


"Informasi dari penyidik bahwa Khusnul telah diperiksa, dan mengaku soal uang itu, tapi uangnya sudah habis," kata Sugeng, Senin (28/4/2025).


Diketahui, peristiwa ini bermula ketika Sugeng bermaksud membeli sebidang tanah yang ditawarkan oleh Khusnul Yakin pada tahun lalu. Setelah terjadi kesepakatan, Sugeng menyerahkan uang senilai Rp 530 juta secara bertahap. Namun, setelah pembayaran dilakukan, tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.


"Kami sudah serahkan semua bukti transfer dan dokumen ke pihak kepolisian. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami minta agar saudara Khusnul segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tambahnya.


Sugeng menyatakan kekhawatirannya bahwa terduga pelaku akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri jika tidak segera diambil tindakan hukum. Ia juga berharap pihak kepolisian bergerak cepat demi memberikan rasa keadilan bagi korban.


Selain itu, Sugeng mengharapkan pihak Polda Jawa Timur dan Mabes Polri mengetahui kasus ini agar prosesnya dipercepat.


"Pengaduan saya kan udah 4 bulan, tapi saksi baru diperiksa kemaren. Maka saya berharap Polda dan Mabes Polri tahu masalah ini biar penanganannya enggak lamban, dan si Khusnul segera dipenjara karena perbuatannya. Itu harapan saya." tandasnya.


Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan status hukum Khusnul Yakin.


(Red)

أحدث أقدم
Home ADS 2