Partnerbhayangkara-Garut- Praktisi Hukum, Tomi Mulyana, S.H., M.Hum, menanggapi beredarnya pemberitaan terkait dugaan monopoli keuangan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP/BOSP) di PKBM At Taqwa, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, yang diduga dilakukan oleh ketua yayasan sekaligus bendahara di lembaga pendidikan non formal tersebut.
Menurut Tomi, eksistensi pengaturan rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Maka, kata Tommy, terdapat pandangan yang
mengelompokkannya menjadi dua, yaitu rangkap jabatan dengan jabatan internal
dan rangkap jabatan dengan jabatan eksternal.
"Ketika terdapat rangkap jabatan dengan jabatan internal di yayasan, maka hal ini dapat menimbulkan
konflik kepentingan, karena tidak mungkin orang yang sama dalam jabatan yang
berbeda dapat menganggap hasil pekerjaanya sendiri tidak baik. Pasti orang
tersebut menganggap hasil pekerjaanya sudah baik, dengan demikian fungsi dari salah satu jabatan yang dirangkap tersebut akan tereduksi, "ungkapnya.
Dengan dasar pemikiran tersebut, sambung Tomi, tentunya akan lebih optimal
ketika jabatan diisi oleh orang yang berbeda.
"Terkait dengan ketua yayasan yang rangkap jabatan dengan jabatan eksternal yayasan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ini adalah terutama ketika ketua yayasan tersebut merangkap menjabat menjadi organ di yayasan lain yang sejenis. Misal, orang tersebut adalah ketua yayasan pada sebuah yayasan
pendidikan, namun ternyata orang tersebut juga menjadi organ pada yayasan
pendidikan yang lain. Bisa saja orang tersebut menyampaikan hal-hal yang
dapat merugikan yayasan dimana orang tersebut menjadi ketua, baik sengaja atau tidak. Hal ini merupakan salah contoh potensi terjadinya konflik kepentingandengan ketua yayasan yang rangkap jabatan dengan jabatan eksternal yayasan,"ujarnya.
Lebih lanjut, Tomi memaparkan regulasi berkaitan dengan rangkap jabatan di dalam kepengurusan yayasan.
"Didalam peraturan perundang-undangan terkait yayasan di Indonesia, rangkap jabatan dengan jabatan internal yang secara expressisverbis dilarang. Larangan ini terdapat di dalam Pasal 31 ayat (3) UU
Yayasan jo. Pasal 29 UU Yayasan jo. Pasal 40 UU Yayasan. Berdasarkan penjelasan Pasal 31 ayat (3) UU Yayasan, disebutkan
bahwa: ” Larangan perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari
kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain.”jelas Tomi.
Maka, tambah Tomi, terkait dengan adanya dugaan pencairan dana PIP dan BOS yang dilakukan oleh ketua yayasan yang merangkap sebagai bendahara sekolah diduga akan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undanganan, termasuk undang-undang tindak pidana korupsi.
"Apalagi dalam prosesnya tidak melibatkan kepala sekolah. Kepala sekolah berada dalam kedudukan tertinggi dalam peran administrator sekolah, dalam pengelola pengajaran, kepegawaian, kesiswaan, keuangan dan sarana/prasarana, maupun kemasyarakatan." pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan yang merangkap bendahara diduga mencairkan dana BOP PKBM At Taqwa Tahun Anggaran 2025. Hal itu berdasarkan pengakuan, Irma Kharisma, yang mengaku tidak dilibatkan dalam pencairan dan pengelolaan BOP tahun 2025.
"Iya pak. Mencairkannya tanpa konfirmasi apapun, dan dicairkan oleh bendahara sekaligus pemilik yayasannya pak, yaitu bp sudrajat. Sampai sekarang pun buku tabungan PKBM At Taqwa ada di saya, tapi dana BOP sudah dicairkan tanpa sepengetahuan saya," ungkap Irma melalui sambungan Whatsapp, Rabu (26/2/2025), malam.
Begitu juga terkait dana PIP, Irma mengatakan hanya diperintah untuk mengambil kartu ATM ke bank.
"Semua masalah PIP pak Sudrajat yang handle, aku hanya disuruh ke bank ngambil ATM- nya saja," kata Irma.
Diperoleh informasi, jumlah peserta didik/siswa penerima PIP tahun 2024 untuk paket C PKBM At Taqwa sebanyak 83 siswa dengan nominal dana Rp. 74.700.000.
(Red)