Partnerbhayangkara-Gresik- Penyalur resmi pupuk bersubsidi ternyata malah memberatkan petani, mereka diduga menjual pupuk dengan bebas tanpa mengacu pada rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK tani.
Penyalur resmi pupuk di Desa Munggugebang, Benjeng, Gresik diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), mereka juga membebaskan penebusan pupuk oleh siapa saja tanpa menggunakan KTP ataupun kartu tani.
Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.
Ketua poktan Dusun Munggugebang, Suroso ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apapun tentang penjualan pupuk keluar Desa.
"Memang saya ketua Poktan, tapi tidak tahu apa-apa, lebih lanjut hubungi Bayan Sokip", ujarnya.
Sementara itu Sokip, Kaur Pemerintahan Desa Munggugebang sekaligus merangkap bendahara Poktan Dusun Munggugebang mengucapkan minta maaf atas ketidaktahuan dan kekeliruannya selama ini
"Manusia tempat salah dan dosa", Ungkap Sokip selaku Bendahara Poktan Desa Munggugebang ketika dikonfirmasi dikediaman Rumahnya pada, Sabtu (9/11).
Dia mengakui kesalahanya dan dirinya juga ingin meminta maaf kepada warga desa khususnya para petani yang telah dirugikanya.
Menurutnya selama ini yang dia lakukan sudah benar dan tidak menyalahi aturan
"Sekali lagi saya minta maaf dan saya siyap mengundurkan diri dari struktural kepengurusan", Pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya puluhan masyarakat Dusun/Desa Munggugebang kluruk Balai Desa untuk menuntut pertanggungjawaban kepada pengurus poktan Desa karena banyak para petani yang tidak terpenuhi kebutuhan pupuk subsidi.
(Ahmad)