Kejari Garut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika


Partenerbhayangkara-Garut-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan dalam perkara tindak pidana umum narkotika dan psikotropika berbagai jenis, yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Garut di jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Rabu (13/11/2024).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL, CCD dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas IB, Kapolres Garut, Kalapas Kelas IIB Garut, Karutan Garut Kelas IIB, Kepala BNN Kabupaten Garut, Kasat Pol-PP Garut dan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Garut. 


Kajari Garut Helena Octavianne.SH, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tugas Jaksa sebagaimana amar putusan pengadilan. Menurut dia, setelah perkara dinyatakan selesai tidak hanya mengeksekusi terpidananya tapi juga sekaligus mengeksekusi barang buktinya. 


"Di wilayah hukum Kejari Garut sendiri masih mendominasi perkara narkotika dan psikotropika. apakah barang bukti dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan seperti yang dilaksanakan saat ini,"ungkapnya.


Helena menerangkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini yang diterima selama tahun 2024 dari 47 perkara tindak pidana umum Narkotika dan psikotropika.


"Selain itu, sebanyak 57 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta ketertiban umum lainya.yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde-red) pada periode Januari - April 2024,"ujarnya.


Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Garut, Dadan Ahmad Sobari, S.H menjelaskan, jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain dari Perkara Narkotika dan psikotropika sebanyak 47 perkara  terdiri dari : Jenis Narkotika Sabu-sabu sejumlah 141 paket kecil. Ganja kering 10 paket kecil, Batang Pohon Ganja 1 Batang. Tembakau 2 bungkus.Tembakau Sintetis 78 paket kecil. Dengan total 229 paket kecil narkotika, 2 bungkus tembakau, 1 Batang pohon Ganja.


Sobari melanjutkan, berbagai jenis obat-obatan  Psikotropika  yakni obat jenis Tramadol 2310 Tablet, Durnoid Nitrazepam 12 Tablet. Valdmex 24 Tablet. Dextromethorphan 132 Tablet. Trihexipenidryl 200 Tablet. Alganax Alprazolam 201 Tablet. Calmlet Alprazolam 389 Tablet. Mersi Alprazolam 236 Tablet. Zypas Alprazolam 317 Tablet. Double L 33 Tablet, Hexymer 1152 Tablet.Riklona 161 Tablet.Risperidon 10 Tablet. Dumoun Nitrazepam 97 Tablet, Euforiss Clomazepam 52 Tablet. 


Untuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta ketertiban umum lainya, Sobari menjelaskan sebanyak 57 perkara dengan barang bukti berupa : Senjata Airsoftgun sebanyak 2 buah, Senjata pemukul Knuckle Keling sebanyak 2 buah, Senjata tajam pedang sebanyak 1 buah, Pisau lipat sebanyak 4 buah, Kunci Astag Letter sebanyak 8 buah, Tas slempang, Tas kecil, beberapa potong pakaian pria dan wanita, dan beberapa barang lainya yang dipergunakan untuk kejahatan lainya. 


"Barang bukti dimusnahkan dengan cara sabu dan obat obatan diblender lalu dibuang, daun ganja serta barang bukti lain dibakar," ujarnya.


Selanjutnya, kata Sobari, barang bukti atau barang sitaan dari perkara ini bukan berarti perkara yang ditangani hanya 47 perkara ini saja,


"Tentu tidak, tetapi ini hanya perkara yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan, karena ada juga perkara lain yang barang buktinya dikembalikan kepada pemilik ataupun dirampas untuk negara." tandasnya.


(Red)

أحدث أقدم


Home ADS 2