Kuasa Hukum Melaporkan Penyidik Polres Bandung ke Propam dan Irwasda Polda Jabar


Partnerbhayangkara-Bandung-
Penyidik Polres Bandung dilaporkan ke Divisi Propam dan Irwasda Polda Jawa Barat terkait Laporan Polisi (LP) 5 tahun yang lalu. Pelapor meminta agar semua penyidik yang menangani LP tersebut dimintakan pertanggungjawaban hukum karena tidak memberikan kepastian hukum kepada pelapor yang notabene rakyat biasa yang seolah hukum tidak ada bagi rakyat.


Kuasa hukum pelapor, Asep Muhidin,S.H,M.H, secara resmi telah menyampaikan pengaduan atau laporannya pada Senin 7 Oktober 2024 ke Polda Jawa Barat melalui surat nomor 037/AM.HUK/K/X/2024 yang ditujukan kepada Irwasda dan Div. Propam Polda Jabar diantaranya memuat alasan pelapor telah berkirim surat kepada Sat Reskrim Polres Bandung namun tidak diindahkan, seolah dianggap surat sampah.


Dalam pengaduannya, Asep meminta alasan hukum penyidik yang menangani LP nomor : LP/B.342/VIII/2018/JBR/RES BDG yang dilaporkan tanggal 1 Agustus 2018 agar penyidik dan penyidik pembantu menjelaskan alasan hukum serta dasar aturan administrasi penanganan laporan polisi bisa serta boleh sampai 5 kali ulang tahun, karena ini akan menjadi momok yang buruk bagi trust publik terhadap penegakan hukum bagi rakyat biasa.


"Apakah mungkin penyidik yang menangani LP ini kurang paham apa makna asas equality before the law?, kalau artinya saya yakin mereka tahu yaitu semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum, namun apakah makna, isi dan tujuan asas equality before the law nya faham?, kenapa saya bilang begitu karena disini ada disppritas pelayanan hukum kepada masyarakat biasa yang sudah membuat laporan polisi loh, bukan dumas," ungkap Asep, Selasa (8/10/24).


Asep menjelaskan, konsep asas equality before the law jauh sebelumnya telah ada dalam Al-Qur’an pada surah Al-Hujurat ayat 13 yang juga diterangkan konsep egalitarian, yakni persamaan antara sesama manusia, baik dari jenis kelamin, bangsa, suku, dan keturunannya. "Jadi jangan lah ada disparitas penanganan laporan, ingatlah tugas polisi apa, bukan melayani orang yang berduit atau yang memiliki kedudukan," imbuhnya.


"Saya meminta dan memohon kepada Div. Propam Polda Jabar dan Irwasda membentuk tim gabungan memeriksa baik secara administrasi maupun rencana kerja penyidik, kalau ditemukan adanya pelanggaran dan pentalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai polisi, maka proses semuanya, baik penyidik maupun penyidik pembantu", sambung Asep.


Asep Muhidin menegaskan, jika laporannya tidak dilayani dengan baik maka akan melangkah ke Mabes Polri.


"Apabila laporan atau pengaduan ini dalam waktu 30 hari kalender belum ditindaklanjuti, maka saya akan laporkan ke Mabes Polri. Bebarti dilingkungan Polda Jabar keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat biasa yang sedang mencari keadilan (justiciabalen) dan kepastian hukum sudah rontok, seperti kasus yang sekarang masih ramai yaitu kasus pembunuhan vina dan eki Cirebon, mulai Pegi Setiawan yang bebas setelah Praperadilan Polisi Polda Jabar kalah, sekarang terbongkar fakta pada persidangan Penunjauan Kembali (PK) para terpidana", jelasnya.


Namu demikian, Asep berharap sekaligus mengajak untuk bersama-sama memperbaiki kepercayaan publik dan para pencari keadilan terhadap institusi Polri.


"Saya mengajak mari berbenah, jangan sampai pada LP ini ada permainan perkara oleh oknum penyidik dan penyidik pembantu Polres Bandung sehingga bisa ulang tahun sampai 5 kali, atau memang menunggu daluarsa LP ini?, kan aneh kalau menunggu daluarsa LP. Dalam aturan kalau tidak salah memang ada frase yang memgatur daluarsa LP itu sekitar 7 tahun, tergantun berapa lama ancaman pidananya, nantinya dihentikan. Jangan sampai oknum penyidik main mata dengan terlapor." Tandasnya.



(Red)

أحدث أقدم


Home ADS 2