Partenrbhayangkara-Garut-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Garut menerima kedatangan wartawan locusonline.co, Asep Ahmad dan kuasa hukumnya, Asep Muhidin, SHM., MH. Jumat (25/10/2024).
Kedatangan duo Asep tersebut guna melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumah oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.
"Sesuai dengan niat kami, pasca terjadinya dugaan pembatasan tugas wartawan oleh KPU Garut pada saat acara debat kandidat Pilkada Garut 2024 di Hotel Santika Rabu lalu, kami akan melaporkan KPU Garut ke Polres. Maka kami datang hari ini guna menyampaikan LP," ujar Asep Muhidin.
Namun sayang, ujar Asep Muhidin, Laporan Polisi (LP) yang diajukannya belum mendapatkan rekomendasi dari unit Jatanras, Polres Garut. Sehingga dirinya belum bisa mengantongi LP yang diajukan.
"Menurut pihak SPKT Polres Garut, LP nya harus ditandatangani unit terkait. Sementara, Kepala Unit Jatanras belum bisa menandatangani LP yang kami ajukan," jelasnya.
Menurut Asep, Kanit Jatanras masih melakukan penalaahan dengan pasal yang diajukan. Bahkan Asep Muhidin menyaksikan Kanit Jatanras terus melakukan koordinaasi dengan KBO dan bagian lainnya.
"Kanit Jatanras belum bisa memberikan rekomendasi dan menganjurkan kami untuk membuat pengaduan, namun kami tetap ingin membuat LP. Akhirnya Kanit Jatanras akan melakukan penelaahan Pasal yang kami laporkan dan menunggu keputusan dari atasannya, yakni Kasat Serse," ujar Asep Muhidin.
Asep menegaskan, LP yang ia layangkan bukan soal kode etik anggota KPU Garut dan pelanggaran pemilu, namun murni tindakan pidana.
"UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex spesialis derogat legi generalis tentang pers merupakan upaya pemerintah melindungi rekan wartawan dalam melaksanakan tugasnya, terkhusus Pasal 18 ayat (1), jadi kami bukan melaporkan dugaan pidana sebagaimana diatur oleh UU KPU yang mengatur dugaan tindak pidana pemilu, atau administrasi dan kode etik penyelenggara Pemilu yaitu KPU ," jelasnya.
Asep Muhidin berharap Polres Garut menerima LP yang ia ajukan, jangan terus mendorong pada dumas. Amun apabila laporannya tidak diindahkan tanpa alasan yang jelas dan dapat difahami secara hukum, maka kami akan melaporkan ke Polda Jabar karena Polres Garut tidak mau menerima LP, dan tentunya kita akan sampaikan juga pengaduan ke Divpropam Mabes Polri dan Polda Jabar.
"Kami meminta pihak penegak hukum juga menghormati hak dari rekan-rekan Pers. Mereka bekerja dilindungi Undang-Undang dan menjadi pilar keempat demokrasi, jangan sampai pasal yang melindungi wartawan dan dugaan pidana kepada wartawan tidak dapat ditegakkan oleh rekan kepolisian" katanya.
(Red)