DPP KSPSI TIDAK AKUI FSPTSI PIMPINAN KARMEN-NURSAL SEBAGAI ANGGOTA KSPSI YORRYS. AKUI FSPTSI PIMPINAN JUSUF RIZAL


Partnerbhayangkara-Jakarta-
Usai sudah nasib FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) Pimpinan Karmen Siregar-Nursal Tanjung, setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) tidak mengakuinya sebagai SPA (Serikat Pekerja Anggota) KSPSI, Pimpinan Yorrys Raweyai. Yang diakui FSPTSI, Pimpinan HM. Jusuf Rizal-Surya Calvin. 


Sementara untuk Ketua Pengurus Daerah (PD) FSPTI-KSPSI Sumatera Utara yang sah, sesuai Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat (PP) FSPTSI-KSPSI adalah Febri Dalimunte.


Surat Penegasan tersebut diterbitkan DPP KSPSI melalui Surat Keputusan Nomor : 112/ORG/DPPKSPSI/X/2024 yang ditandatangani Ketua Umum DPP KSPSI, Yorrys Raweyai dan Sekjen, Bibit Gunawan, tertanggal 2 Oktober 2024. Yorrys Raweyai selain sebagai Ketum KSPSI, periode 2022-2027, juga Wakil Ketua DPD RI, Periode 2024-2029.


Surat penegasan tersebut di tembuskan keberbagai institusi dan organisasi untuk diketahui, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kapolri, DPR RI, MPR RI, DPD RI, Gubernur se Indonesia, Kapolda se Indonesia, Bupati dan Walikota se Indonesia, Kapolres dan Kapolresta se Indonesia, Kadisnaker se Indonesia, Kadin se Indonesia, Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia, Mitra Usaha terkait dan yang dianggap perlu.


Kepada media secara terpisah Ketum FSPTSI-KSPSI, Jusuf Rizal saat dikonfirmasi di Jakarta memberi tanggapan atas terbitnya Surat Penegasan DPP KSPSI terhadap satu-satunya FSPTSI yang diakui.  Ia menyambut gembira dan menyatakan hal tersebut sebagai wujud Bina, Lindung dan Sejahtera organisasi kepada anggota.


Dengan terbitnya Surat Penegasan DPP KSPSI itu, jadi hanya ada satu SPA FSPTSI yang diakui. Karena itu jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi FSPTSI selain dibawah Kepemimpinan HM. Jusuf Rizal, mulai dari Pusat, Propinsi (PD), Kaupaten Kota (PC) dan PUK (Pengurus Unit Kerja) disebutkannya illegal, liar dan melanggar hukum.


Lebih lanjut menurut pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu, dengan adanya Surat Penegasan DPP KSPSI, tidak ada alasan lagi, bagi penegak hukum, Dinas Ketenagakerjaan maupun mitra usaha untuk tidak menerima Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPTSI yang sah untuk bekerja dilapangan sebagaimana mestinya. Tidak ada alasan lagi menghambat para pekerja di PUK untuk bekerja dengan alasan dualisme.


“Kami ingatkan hanya ada Satu FSPTSI-KSPSI yang sah. Jika ada yang main-main, saya instruksi kan kepada LBH LSM LIRA untuk diproses hukum, baik karena pelanggaran UU Ketenagakerjaan, Konstitusi organisasi Serikat Pekerja maupun penggunaan logo FSPTSI secara illegal,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu kemudian.


(Red)

أحدث أقدم


Home ADS 2