Jumlah DPT pada Pilkada 2024 di Kabupaten Garut 2.005.168 Jiwa


Partnerbhayangkara-Garut-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, dalam Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum'at (20/9/2024).


Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT mencapai 2.005.168 jiwa.


Menurut Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, jumlah DPT mengalami penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 2.006.012 jiwa. Penurunan jumlah DPT, sebut Dian, disebabkan beberapa faktor, seperti data kematian yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


"Pasca DPT ditetapkan ini secara serentak misalkan di Jawa Barat, datanya tidak akan berubah. Namun apabila ada masyarakat yang masih belum terdaftar nanti ada layanan khusus yang disebut dengan daftar pemilih khusus, itu syaratnya memiliki kartu identitas kependudukan elektronik, sehingga bisa memilih ke TPS meskipun belum terdaftar di DPT, lalu juga kita bisa lanjut mengakomodir ketika ada masyarakat yang ingin pindah memilih, jadi nanti ada persyaratan khusus untuk masyarakat yang ingin pindah memilih, sehingga pada hari H di tanggal 27 November, masyarakat bisa menyalurkan aspirasi meskipun tidak di lokasi TPS yang sekarang," ungkapnya.


Setelah ditetapkan, pihaknya akan mengumumkan DPT sehingga masyarakat bisa mengecek langsung melalui website Cek DPT Online, apakah dirinya sudah terdaftar atau belum.


"Harapan kami memang kita ingin memastikan semua masyarakat terdaftar di dalam daftar pemilih, sehingga kita mudah-mudahan dari DPT yang sudah kita tetapkan ini bisa menyalurkan aspirasinya pada tanggal 27 November untuk datang ke TPS."tandasnya.


(Red)

أحدث أقدم


Home ADS 2