Praktisi Hukum Garut Minta Inspektorat Periksa Terkait Dugaan Potongan TPAPD Desa Karangsari Cikelet


Partnerbhayangkara-Garut-
Ketua Apdesi Kecamatan Cikelet merespon munculnya pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.


Anehnya, bukan memberikan penjelasan perihal pemotongan dana tunjangan tersebut. Ketua Apdesi Kecamatan Cikelet, Dedi Rudiana yang juga sebagai Kepala Desa Cigadog melalui sambungan telepon WhatsApp malah bersikeras minta bertemu dengan wartawan meski sudah diarahkan untuk menghubungi pemimpin redaksi. Pembicaraan Dedi cenderung ngelantur, ia ngajak bertemu ditempat yang jauh dari mana-mana dengan alasan biar betah ngobrol. Bahkan saat wartawan mengatakan akan komunikasi dulu dengan pemimpin redaksi, diujung kalimatnya Rudi malah berkata,"berarti aturan malaikat lain aturan jelema ari kieu mah kang."


Dedi Rudiana juga menghubungi Pemimpin Redaksi Perwira Satu Partner, R. Satria Santika (Bro Tommy). Menurut Tommy yang juga Ketua DPW MOI Jawa Barat ini mengatakan, bahwa Ketua Apdesi Kecamatan Cikelet telah menghubunginya melalui by phone tetapi dalam percakapan itu Tommy mengaku tidak mendapatkan substasi bantahan atau penjelasan terkait dugaan potongan dana TPAPD tersebut dari ketua Apdesi.


"Tadi ada menghubungi, kita udah ngobrol tapi inti dari pembicaraan Ketua Apdesi dia meminta kita menyebutkan narasumber dan minta ketemu sama wartawan, poinnya hanya itu," kata Tommy, Minggu (14/7/24).


Persoalan berita ini, tambah Tommy, sudah menjadi ranah pimpinan redaksi dan dewan redaksi sehingga tidak perlu bertemu dengan wartawan.


"Kita persilahkan Apdesi Cikelet mengikuti alur karena berita sudah menjadi urusan redaksi, silahkan klarifikasi pasti kita layani dengan baik, lagipula berita itu ada sumbernya, tidak mungkin kita publish berita tanpa keterangan sumber," imbuhnya


Tetapi, kata Tommy, berkaitan dengan narasumber pihaknya tidak bisa menyebutkan karena punya hak tolak untuk mengungkapkan identitas narasumber.


"Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hal itu sesuai dengan UU Pers No.40 tahun 1999, sayangnya dia enggak paham," ungkap Tommy.


Lebih lanjut, Tommy meminta jajaran instansi di Kabupaten Garut untuk untuk memproses dugaan potongan dana TPAPD Desa Karangsari yang disetorkan ke Kecamatan Cikelet dengan alasan uang iuran.


"Dari narasumber melalui wartawan kita bahkan udah ada dalam berita bahwa uang Rp.350 dari 10 perangkat itu alasannya untuk iuran ke kecamatan, maka persoalan ini kita minta disikapi oleh pihak berwenang baik inspektorat maupun APH termasuk pihak kecamatan juga harus diperiksa, jangan-jangan dugaan praktik seperti itu bukan hanya ini saja." Pungkasnya


Terpisah praktisi hukum Kabupaten Garut Asep Muhidin, SH,MH mengatakan, adanya kabar miring terkait pemotongan insentif perangkat desa tersebut sangat disayangkan karena apabila benar terjadi, bukannya memberikan contoh baik kepada perangkat desanya malah memperlihatkan perbuatan koruptif dengan membuat berbagai pembenaran.


Selain itu, adanya ketua Apdesi kecamatan yang menghubungi wartawan meminta bertemu itu sebagai apa kapasitasnya, toh bukan desanya. Urus saja desanya, sejahterakan masyarakat desanya. Jangan terlalu oper Apdesi itu lembaga berbadan hukum sama seperti Ormas, LSM, Perkumpulan masyarakat, namun Apdesi anggotanya rata-rata kepala desa aktif. Kalau yang sudah bukan kepala desa lagi tidak mungkin dianggap oleh Apdesi. 


"Jadi pak Kades yang memjadi ketua Apdesi Kecamatan itu baiknya fokus membangun desanya bukan mengesampingkan tugas pokok seorang kepala desa," imbuh Asep


Adapun terkait dugaan pemotongan, sambung Asep, itu bisa masuk kategori pungutan liar karena dilakukan oleh seorang pimpinan yang memiliki jabatan kepala desa, sehingga perangkat desa tidak bisa menolak karena takut. 


"Inspektorat harus turun tangan memeriksa kejadian ini, apabila benar harus disanksi." Tandasnya.


(Red)

أحدث أقدم


Home ADS 2