LMKN dan IRW LIRA Akan Genjot Pungutan Royalti di Jawa Timur Yang Masih Rendah


Partnerbhayangkara-Surabaya-
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI bekerja sama dengan Indonesian Royalty Watch (IRW) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan genjot pungutan royalti di Jawa Timur yang dinilai masih rendah. 


LMKN merupakan lembaga yang bertugas memungut, mengelola dan mendistrubusikan pendapatan royalti pencipta lagu di Indonesia sesuai UU Hak Cipta No.8 Tahun 2014


Pada saat sosialisasi tentang pungutan royalti di Hotel Sun City, Sidoarjo, Jawa Timur, pihak LMKN yang diwalili Waskito, Komisioner sekaligus Bendahara LMKN serta Nur Arifin menyampaikan, jika Jawa Timur memiliki potensi besar namun belum digarap maksimal.


“Untuk itu melalui kerjasama IRW LSM LIRA ini, diharapkan pungutan royalti bisa ditingkatkan di Jawa Timur. Dengan jaringan LSM LIRA, LMKN merasa yakin potensi pungutan royalti bisa digarap di 38 Kabupaten Kota,” tegas Waskita yang juga Ketua LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) RAI itu.


Dalam paparan Waskito disebutkan pungutan royalti di Jawa Timur masih berkisar Rp. 3 milyar per tahun. Sedangkan di Sidoarjo hanya Rp.93 juta. Masih sangat kecil. Padahal ada 14 kategori yang kena pungutan royalti dan Jawa Timur memiliki potensi itu.


Sementara, Ketum Indonesian Royalty Watch (IRW) yang juga Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal kepada media menyebutkan ada beberapa faktor kenapa pungutan royalti di Jawa Timur masih rendah yaitu:


Pertama, kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap UU Hak Cipta 28 Tahun 2014, masih rendah. Padahal pelanggaran tidak membayar royalti atas penggunaan lagu secara komersial bisa kena Pidana dan Perdata.


Kedua, adanya keterbatasan SDM dan jaringan LMKN untuk bisa melakukan pungutan langsung kebawah atau ke seluruh Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jadi LMKN memungut sesuai kemampuan SDM dan Jaringan.


Ketiga, adanya mafia pungutan royalti, baik dari oknum LMK, preman, ormas, oknum aparat, dll. Jadi pengusaha Karaoke, Hotel, Hiburan, Bioskop, Misalnya membayar ke oknum. Semestinya ke LMKN sesuai ketentuan UU dan Peraturan teknisnya.


“Lewat kerjasama LMKN dan IRW LSM LIRA itu pungutan royalti akan kita genjot. LBH LSM LIRA akan somasi semua tempat-tempat  yang tidak mau memenuhi kewajiban membayar royalti. Jika masih bandel LBH LSM LIRA akan proses hukum,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak aktivis penggiat anti korupsi itu.


(Tim Liputan)

أحدث أقدم


Home ADS 2