Dugaan Bisnis Pengoplos Gas Bersubsidi di Desa Cidokom Gunugsindur Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum


Partnerbhayangkara-Bogor -
Keberadaan pengusaha pengoplos gas bersubsidi, di Gang Kokosan, Desa Cidokom, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, diduga berkerjasama dengan aparat setempat. 


Dugaan itu bukan tanpa alasan, sebab praktik usaha pengoplosan gas bersubsidi telah berjalan sejak lama. Namun tampaknya pemerintah setempat dan aparat terkait lainnya terkesan tutup mata.


Saat awak media melakukan investigasi, melihat aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil Koldolak yang mengangkut gas bersubsidi masuk ke salah satu tempat (pangkalan/gudang) yang diduga didalamnya ada pengoplosan gas bersubsidi.


Anehnya, praktik bisnis curang itu seolah dibiarkan begitu saja tanpa teguran atau tindakan dari pemerintah setempat. Padahal jelas-jelas dilarang berdasarkan undang-undang Migas dan Perlindungan Konsumen.


Salah seorang warga setempat yang enggan ditulis namanya secara gamblang menyebutkan, bahwa usaha pengopolsan Gas LPG bersubsidi telah lama beroperasi.


"Kegiatan usaha oplosan gas lpg bersubsidi sudah berjalan lama, namun dari pemerintah desa dibiarkan saja, jangan- jangan ada kongkalingkong Pemdes Cidokom sama pengusaha GAS tersebut," Ungkapnya, (24/6/24).


Sayangnya, Kepala Desa Cidokom ketika hendak dikonfirmasi perihal keberadaan praktik pengoplosan gas lpg tersebut tidak berhasil ditemui.


Sementara menurut seorang pemerhati di Bogor mengatakan, bahwa praktik pengoplosan telah melanggar aturan Migas dan peraturan lainnya sehingga perlu segera ditindak.


"Melihat dari aturan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling bayak 60 miliar," ujarnya.


Karena itu, ia memandang adanya kegiatan pengoplosan gas lpg bersubsidi harus disikapi oleh aparat penegak hukum.


"Kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum), Polres Bogor, Polda Jabar maupun Mabes Polri  Pada Jabar segera mengetahui dan memberantas adanya pengoplosan di wilayah Desa Cidokom Kabupaten Bogor yang diduga bekerjasama dengan pemerintah desa setempat sehingga tutup mata tutup dan tutup telinga." Tandasnya.


(Heru )

أحدث أقدم


Home ADS 2