Penggelapan Dalam Jabatan Dikantor PT. FIF Grup Baturaja Oleh Oknum Kolektor


Partenrbhayangkara-OKU-
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/11/2024/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 01 Maret 2024 pukul 15 22 WIB.


Kepala Cabang FIF GROUP Baturaja, Erawadi didampingi Marzoni Remedial Section Head (Kepala Kolektor Remedial) melaporkan ke SPKT Polres OKU atas dugaan Penggelapan dalam Jabatan (374) Oknum Kolektor.


Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374.


Diduga Kronologi kejadian yang terjadi di jalan raya Peninjauan RT 000 RW 000 Karang Dapo Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan tanggal 15-02-2024 pukul 17:30:52, oknum dengan terlapor atas nama Ari Yanto.


Dengan uraian Kejadian Pada hari Kamis 15 Februari 2024 sekira jam 17:30 wib telah terjadi tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang mana Terlapor bekerja di PT FIF Group di jl. Urip Sumoharjo no 3A Kelurahan Baturaja lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU sebagai FIELD Kolektor.


Terlapor secara diam-diam tanpa sepengetahuan Kantor mendatangi Konsumen yang bernama Zumeri, di Desa Karang Dapo Kecamatan peninjauan Kabupaten OKU untuk mengambil satu Unit motor Handa RevoX BG 5578 FAN, NO SIN JBK3E1419105 warna Hitam yang sudah menunggak angsuran selama 3 (Tiga) bulan, namun sampai dengan sekarang motor tidak di serahkan ke Kantor.


Atas kejadian tersebut Kantor PT. FIF Grup mengalami kerugian sebesar Rp. 14.103,450,- (Empat Belas Juta Seratus Delapan puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) dan melapor ke Polres OKU untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.


"Himbauan bagi Karyawan FIF Group bagi yang melanggar peraturan akan dikenakan sangsi tegas dari pihak FIF GROUP dalam hal ini PT FIF GROUP Baturaja"


(Maret)

أحدث أقدم


Home ADS 2