Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Jabar Komisi I Evaluasi Pemekaran Desa Cinanjung


Partnerbhayangkara-Sumedang -
Rencana pemekaran Desa Cinanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Sumedang yang telah di wacanakan sejak 2022 lalu mulai di evaluasi oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi I di dampingi DPMD Provinsi Jawa Barat pada kunjungannya di Aula Desa Cinanjung kamis, 15/02/2024


Hadir dalam evaluasi ini unsur Pemerintahan Kecamatan Tanjungsari dan juga Aparatur Desa Cinanjung beserta BPD Desa Cinanjung.


Sebelumnya, ajuan pemekaran ini atas dasar luas wilayah dan jumlah penduduk dan hak pilih yang melonjak di Desa Cinanjung dengan jumlah Penduduk 11229 Hak Pilih 8429 Pemilih dari 3600 Kepala Keluarga.


Evaluasi ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman, pada sambutannya Bedi  menanyakan kepada Pihak Pemerintahan Desa Cinanjung dan panitia yang telah di bentuk berkaitan  alasan mendasar atas ajuan pemekeran Desa di Cinanjung.


Dalam Evaluasi ini terjadi audensi berkaitan dasar yang harus di tempuh untuk proses pemekaran tersebut.


Lebih lanjut, Bedi Budiman memaparkan perannya untuk membantu dalam mendesak Pemprov Jabar untuk mengawal agar proses pemekaran Desa ini dapat terealisasi pada alokasi anggaran dari Pemprov Jabar.


"Setelah evaluasi ini, kita akan lakukan pansus, ada 3 Desa di Sumedang yang akan dimekarkan, dan ini di kawal kepada Pemerintahan Provinsi Jabar dalam hal ini melalu DPMD Pemprov Jabar" Papar Bedi Budiman


Kepala Desa Cinanjung R. Nurdiono menyampaikan alasan - alasan menyetujui pemekaran tersebut tidak lain, dengan luas wilayah yang perlu di kelola secara menyeluruh dilihat dari jumlah penduduk dan hak pilih yang melebihi dari Desa desa lainnya yang ada di Kecamatan Tanjungsari. 


Disamping itu Ridwan Solihin anggota DPRD Provisi Jawa Barat  dari komisi I yang juga masih warga Desa Cinanjung menyampaikan responnya atas pengajuan pemekaran Desa Desa Cinanjung yang mensuport terlaksana menjadi Desa Persiapan untuk proses penetapan menjadi Desa Defenitif.


Sementara itu, Ketua BPD Desa Cinanjung R.Surata Ginting mewakili panitia pemekaran Desa Cinanjung, menyampaikan bahwa dalan pengajuan ini sudah di lakukan proses persiapan termasuk penyedian lahan yang telah di hibahkan oleh salah seorang warga di Desa Cinanjung. 


Menurut R Surata Ginting, untuk pemekaran inipun telah di ajukan nama yakni  Desa Pananjung untuk pemekaran dari Desa Induk berikut dengan beberapa wilayah yang akan dilepaskan sekitar 11 RW dan rencana untuk kantor berada di Dusun Banyu Mukti RW 003.


(Nsh)

أحدث أقدم


Home ADS 2