Ditanya Soal Keterlibatan di Partai Politik, Ketua PPS Desa Wangunjaya : Upami muhun kumaha kitu


Partnerbhayangkara-Garut-
PPS Desa Wangunjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, diduga melakukan penyunatan gaji/honor Pantarlih.

Sebagaimana isi berita sebelumnya, bahwa gaji Pantarlih diduga disunat oleh PPS Desa Wangunjaya, dari mulai Rp.125 ribu hingga Rp.175/Pantarlih.

Pemberitaan tersebut kemudian mendapat reaksi dari Ketua PPS Desa Wangunjaya, Zenal Aripin. Menurut Zenal, isi berita kurang akurat dan meminta awak media untuk menghapusnya. 

"Punten lah dipang hapus keun tina elektronik na. Sareng Abdi teu pernah di konpir ku awak media", ucapnya (Sunda), (3/4/24). 

Bukannya memberikan penjelasan terkait kebenaran informasi, Zenal malah mempersoalkan narasumber. 

"Punten bade tumaros dupi pantarlih anu ngasih berita ketua pps nyunat honor pantarlih teh saha nami na kang", tanya Zenal

Ketika ditanya soal keterlibatnya sebagai anggota partai atau Ketua Ranting PDIP Desa Wangunjaya, Zenal menjawab singkat dan terkesan pura-pura bodoh. 

"Upami muhun kumaha kitu", ucapnya

Berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2022, bahwa PPS tidak boleh dari anggota partai politik. Jika faktanya demikian, berarti Ketua PPS Desa Wangunjaya patut diduga melanggar peraturan tersebut.


(Rudi Sanjaya)

أحدث أقدم


Home ADS 2