Jadi Terlapor, (S) Minta Polres Garut Pahami UU Pers


Partnerbhayangkara-Garut-
Pemanggilan (S) salah seorang Jurnalis/Wartawan dari salah satu media online oleh jajaran Kepolisian Polres Garut, unit 1 Tipidter Satreskrim, menimbulkan tanda tanya besar. 

Surat undangan untuk (S) bernomor B/21/1/2023 RESKRIM dengan rujukan, yang tanpa menyebut UU Pers. 

a. Undang undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

b. Laporan informasi : LI/39/Xl/2022/JBR/RES GRT, Tanggal 10 November 2022.

c. Surat perintah penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/522/Xl/2022/Reskrim,Tanggal 10 November 2022.

Dimana dalam isi surat undangan tersebut (S) yang Profesi keseharian sebagai wartawan diduga telah mencemarkan nama baik ketua DPK APDESI Kecamatan Karangpawitan atas  pemberitan di media onlene Rakyat Simpati NEWS, dan Sdri (S) di jerat dengan UU ITE.

Menurut Sdri (S) saat di temui di rumahnya mengatakan, "saya ini seorang wartawati dari media Rakyat Simpati Indonesia, keseharian saya sesuai dengan tugas wartawan mengumpulkan, mengelola informasi, serta menyampaikannya kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan intelektualitas masyarakat, dalam KUHP sudah jelas Ayat 3 Pasal 310 KUHP. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri",jelasnya, kamis (12/1/23).

Lebih lanjut, imbuh (S), dengan adanya pemanggilan membuatnya tertawa sendiri, karena S mengklaim memiliki bukti kwitansi pengambilan uang dari bendahara desa yang di tanda tangani oleh Sekrertaris Apdesi Kecamatan Karangpawitan dan rekaman terkait pungutan 6 juta yang di lakukan oleh DPK APDESI Kecamatan Karangpawitan kepada para kepala desa di Kecamatan Karangpawitan.

"Saat ini saya bersama rekan- rekan sedang berunding untuk merespon pernyataan ketua Apdesi Karangpawitan terkait berita Wartawan Gadungan dan pemanggilan ini, kita buktikan nanti, siapa yang benar dan yang salah, apakah pihak kepolisian juga melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap indikasi Pungli tersebut", ungkap S.

"Saya tidak merasa takut atas surat yang telah di tanda -tangani oleh para kepala desa untuk menyatakan bahwa uang tersebut bukan di ambil dari anggaran dana desa, karena surat berita acara tersebut cacat hukum, biarkan masyarakat umum yang akan menilainya", tutup Dia.


(Suparman)

أحدث أقدم


Home ADS 2