Diduga Abayakan Keterbukaan Informasi Kades Jayamukti Patut di Periksa


Partnerbhayangkara-Garut -
Transparansi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin hak masyarakat mengetahui dan mengawasi setiap kebijakan dan kegiatan yang dibiayai anggaran negara.

Namun, realita dilapangan masih saja ditemukan penyelengara pemerintahan yang disinyalir mengangkangi regulasi yang telah ditetapkan. Seperti yang diduga pada Pemerintahan Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pantauan awak media, Pemdes Jayamukti diduga tidak mengedepankan keterbukaan informasi publik dengan tidak dipasangnya baligo/banner APBDes Tahun 2022/2023.

Ketua DPW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika (Bro Tommy) saat dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa keterbukaan informasi wajib agar masyarakat mudah mengetahui dan mengawasi setiap kegiatan pemerintah.

"Aturannya jelas, ada UU KIP No.14 Tahun 2008, begitupun UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, penyediaan banner APBDes itu diwajibkan dan dipasang ditempat-tempat stategis", ujarnya, Rabu (4/1/23).

Lebih lanjut, kata Tommy, kalau pemerintah desa tidak memperhatikan banner APBDes, maka patut dicurigai.

"Kalau kemudian ada dugaan-dugaan negatif terhadap Pemdes Jayamukti tentang pengelolaan keuangan desa wajar saja karena tidak transparan", tandas Tommy.

Ketika hal itu hendak dipertanyakan kepada Kepala Desa Jayamukti, Ipan Sopandi, tidak menjawab panggilan whatsapp hingga akhirnya berita ini ditanyangkan.


(Rudi Sanjaya)

أحدث أقدم


Home ADS 2