Apdesi Karangpawitan Laporkan Wartawan Gegara Berita, Praktisi Hukum Menilai Tidak Tepat

 


Partnerbhayangkar-Garut-
Seorang wartawan (S) di Garut dilaporkan DPK Apdesi Karangpawitan Kabupaten Garut, gegara memuat pemberitaan di media online soal dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Ketua/Pengurus DPK Apdesi Kecamatan Karangpawitan terhadap para kepala desa untuk biaya Bimtek Siskeudes pada Mei 2022 yang lalu.

Pemberitaan itu dianggap melanggar UU ITE, sehingga Pengurus DPK Apdesi Karangpawitan melaporkan S ke Polisi atas dugaan penghinaan dan penceramaran nama baik. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian Polres Garut dengan dilayangkannya surat pemanggilan kepada S untuk dimintai keterangannya pada, Senin 10 Januari 2023.

Seorang praktisi hukum, Herry F.F Battileo, SH, MH saat dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut mengatakan, kasus dugaan Pungli seharunya lebih dulu diselidiki, baru setelah itu memeriksa laporan terkait wartawan.

"Seharusnya polisi bila ada informasi mengenai pungli atau apapun yang berkaitan dengan sebuah tindak pidana didalami dulu apakah benar atau tidaknya, baru laporan polisi terkait wartawan tersebut ditindak lanjuti, sebab akibat dilihat dari yang diberitakan minta hapus beritanya dan si wartawan jawabnya suka- suka karena untuk menghapus sebuah pemberitaan tidak segampang itu melalui beberapa prosedur sehingga hal ini kalau jawabnya melalui WA tidak dapat diproses hukum wartawan tersebut", ungkapnya,(9/1/23).

Melaporkan wartawan gegara berita, tambah Herry, dinilai tidak tepat karena merupakan produk jurnalistik yang diatur oleh UU Pers No.40 Tahun 1999.

"Apalagi kalau pelapor tidak pernah memberikan klarifikasi langsung atau menggunakan hak jawabnya kepada media bersangkutan, jadi tidak boleh buat laporan polisi", jelas Herry.

Selain diatur UU Pers, sambung Herry, juga ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri No.03/DP/MoU/III/2022.

"Pada pasal 4 pasal 1 dan 2 menerangkan, bahwa Polri ketika menerima pelaporan/pengaduan dapat mengarahkan pelapor untuk melakukan upaya sesuai dengan ketentuan pers",tandasnya.

Senada dengan Herry, Paramarta Ziliwu, SH yang juga seorang advokat ini mengatakan, bahwa pemberitaan yang berdasarkan fakta tidak bisa dituntut dengan UU ITE.

"Kalau faktanya benar maka tidak bisa dijerat dengan pasal UU ITE. Paling kembali pada kode etik jurnalis, apakah melanggar etika atau tidak, dan itu ranahnya bukan di kepolisian, kan wartawan udah jelas ada Lex Specialis Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang mengatur", ungkapnya.


(Red)

أحدث أقدم


Home ADS 2