Mantan Suami di Bekasi Bongkar Rumah Secara Sepihak


Partnerbhayangkara-Bekasi -
Pasangan suami istri, Agus M. Sardi bin Baih dan Siti Muliawati binti Sardalaya memutuskan bercerai pada tahun 2015 yang lalu. Kemudian, setelah melewati proses sengketa penceraian, Siti Muliawati (penggugat/pihak pertama) bersama Agus M. Sardi (tergugat/pihak kedua) membuat perjanjian perdaiman dengan menyertakan seluruh harta bersama (gono gini) yang terdaftar di Pengadilan Agama Bekasi nomor 3322/Pdt,G/2015/PA. Bks tanggal 11 Desember 2015.

Harta bersama yang dimuat dalam perjanjian itu, berupa 4 unit mobil dum truk, sebidang tanah, dan satu bangunan rumah. Dari harta bersama, kedua belah pihak mendapatkan bagian sesuai rincian dalam perjanjian yang dibuat pada Rabu, 13 April 2016.

Untuk harta bersama berupa bangunan rumah yang berdiri diatas tanah milik orang tua tergugat, yang terletak di Jalan Pangkalan 1A, RT 002/007, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Terhadap rumah tersebut disepakati untuk dirobohkan atau dan material dari bangunan dibagi dua antara pihak pertama dan pihak kedua, atau dengan cara mengkompensasikan sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh pihak kedua/tergugat kepada pihak pertama/penggugat. Adapun jumlah besaran kompensasi akan diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.

Namun, pihak kedua atau tergugat ini dianggap telah mengingkari perjanjian dengan tidak membayarkan uang kompensasi kepada pihak pertama, yakni Siti Muliawati. Bahkan, pihak kedua diduga telah melakukan penyerobotan dan perobohan rumah secara sepihak tanpa melalui musyawarah dengan pihak pertama.

Agung, anak dari Siti Muliawati menurutkan, bahwa pihak tergugat tidak melaksanakan perjanjian.

"Tergugat tidak melaksanakan perjanjian di atas materai dan membongkar secara sepihak bangunan rumah. Bahkan kemarin saya sebagai anak atau mewakili ibu, katanya saya dibilang tidak ada hak atas bangunan tersebut", ujar Agung.

Lantas, Agung menceritakan awal terjadinya pembongkaran rumah yang dilakukan pihak kedua, yaitu oleh Asiyah, adik dari pihak kedua (Agus M. Sardi) bersama suaminya, pada Minggu, 4 Desember 2022, dini hari.

"Ketika saya sedang istrahat pagi jam 06:00 pintu digedor- gedor, tanpa ada musyawarah langsung main bongkar bangunan. Saya sudah mencoba menahan sebelum dibongkar tapi enggak bisa. Bahkan, tergugat dan keluarganya menantang kalau mau dilaporin laporin saja, bilangnya gitu", jelas Agung.


(Red)

أحدث أقدم


Home ADS 2