GUGATAN PTUN DI DISMIS, PARSINDO AJUKAN PERLAWANAN KARENA KPU MALADMINISTRASI


Partnerbhayangkara-Jakarta-
Gugatan Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) tentang maladmistrasi dalam proses verifikasi administrasi di-dismiss (tidak dapat diterima) oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Hal tersebut disampaikan oleh majelis Hakim PTUN, Indaryadi, SH, MH dalam sidang gugatan Partai Parsindo yang dihadiri masing-masing kuasa hukum penggugat Partai Parsindo dan Tergugat KPU di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu.

Menurut Indaryadi keputusan dismis atas gugatan Partai Parsindo, karena PTUN hanya berwenang untuk mengadili keputusan KPU tentang lolos atau tidak Partai Politik menjadi peserta Pemilu.

Dalam sidang gugatan Partai Parsindo, tergugat KPU telah menerbitkan kuasa khusus untuk 40 orang, baik komisioner, bidang hukum maupun tim ahli untuk menghadapi gugatan Partai Parsindo.

Kepada media Ketua Umum Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal atas keputusan tersebut akan mengajukan perlawanan sesuai Pasal 62 UU PTUN dalam jangka 14 hari sejak penetapan (7 Desember 2022), sebab KPU telah melakukan maladministrasi yang merugikan Partai Parsindo.

Adapun alasan Partai Parsindo melakukan perlawanan, karena kasus gugatan tersebut bersifat eksepsional (pengecualian). Ini disebabkan karena di tengah jalan Bawaslu mengganti Perbawaslu tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu, sehingga ada kekosongan hukum dalam kasus ini.

“Jadi Partai Parsindo, akan memohon Ketua PTUN agar mempertimbangkan situasi Eksepsional tersebut sesuai dengan data yang disampaikan agar dapat menerima gugatan Partai Parsindo,” tegas Jusuf Rizal.

Gugatan perlawanan tersebut, tidak tentu saja, tidak menutup kemungkinan, Partai Parsindo akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu maupun PTUN setelah ada pengumuman KPU, tanggal 14 Desember 2022 tentang  Partai Politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

“Partai Parsindo akan terus melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena pada intinya ada diskriminasi KPU terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang merugikan Partai Parsindo,” tegas aktivis berdarah Madura-Batak itu.


(Tim Liputan)

أحدث أقدم


Home ADS 2