Komisi Informasi Dinilai Merintangi Perjuangan PKN


Partnerbhayangkara-
Pemantau Keuangan Negara (PKN) berharap agar para oknum Komisioner Informasi mengunakan pikiran yang cerdas dan bijak,dan mendukung rakyat yang aktif memberantas dan mencegah korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Patar Sihotang, SH., MH. mengatakan jangan komisi informasi menghalangi kinerja PKN seharusnya mendukung sehingga program dan keuangan negara dipergunakan sebagaimana mestinya.

"Jangan malah kalian yang menghambat Kinerja rakyat untuk memberantas korupsi sesuai amanat PP 43 Tahun 2018," ucapnya.

Ditambahkan Patar, jangan mencari cari kekurangan rakyat pemohon  dan terkesan seperti pembela para badan publik atau pemerintah atau penguasa penyelenggara keuangan anggaran, salah satu contoh PKN sudah mempunyai Lembar Berita negara yang resmi di keluarkan Badan Percetakan Negara , tapi masih di persoalkan masalah Lembaran negara.

"Kalau kalian mencurigai surat tersebut silahkan di cek atau konfirmasi ke Lembaga yang mengeluarkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Patar berharap agar Komisi Informasi untuk berkerja sesuai dengan amanat dan instruksi dari UU No. 14 Tahun 2008.

"Tolong lah kalian pahami dan hayati apa tujuan UU no 14 Tahun 2008 dan di bentuk Komisi Informasi yang intinya menjamin rakyat mendapatkan Hak hak Konstitusi sesuai Pasal 28 F UUD 45," harapnya.

Ditandaskan Patar agar Komisi Informasi bekerja sesuai dengan rel yang sudah ditentukan jangan mencekal yang sudah resmi seolah - olah menghalangi kinerja.

"kami minta agar kalian jaga marwah dan Integritas Lembaga Komisi Informasi ,yang mana lembaga ini salah satu Pilar untuk membuka pintu keterbukaan dan transparansi ,yang dampaknya pencegahan korupsi ,karena kalau sudah terang dan trasparansi secara otomatis korupsi akan sulit dan akan berkurang, sekali lagi PKN harapkan jangan malah membantu Termohon badan Publik pemegang kuasa anggaran, tapi banatu rakyat ungkap mister," pungkasnya.


(Tim Liputan)

أحدث أقدم


Home ADS 2