Ditolak Majelis Hakim PN kelas 1A Bandung, Pemohon Akan Ajukan Praperadilan Kembali


Partnerbhayangkara-Garut-
Majelis Hakim Praperadian pada Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A khusus telah menolak permohonan Praperadilan dengan Pemohon Asep Muhidin, SH dan Rahadian Pratama, SH., CHCA dengan amar putusan menyatakan 1. Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A khusus berwenang mengadili perkara ini, 2. Menyatakan permohonan Praperadilan nomor : 19/Pid.Pra/2022/PN Bdg tidak dapat diterima, 3. Membebankan biara perkara ini kepada pemohon sebesar nihil.

Asep Muhidin, SH dan rekannya telah membaca pertimbangan Hakim, diantaranya pada halaman 41, Hakim meniai permohonan praperadilan dianggap bersifat prematur.

Prematur disini artinya terlalu dini untuk diajukan Praperadilan, akan tetapi Majelis Hakim sepertinya tidak menjadikan dasar Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan “penanganan perkara korupsi harus didahulukan dan diutamakan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

Selain itu, Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan” artinya majelis Hakim seharusnya dapat berusaha mengatasi hambatan, rintangan yang ada demi tercapainya keadilan.

Dimana tindakan penegak hukum yang menunda berlarut-larut, tidak menjalankan SOP penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, itu bisa disamakan dengan penghentian penyidikan sebagaimana beberapa yurisprudensi yang telah banyak diadopsi hakim-hakim, diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor : 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 9 April 2018 pada halaman 6 yang mengutif Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 01/PRA/2014/PN.Byl yang diputuskan tanggal 05 Desember 2014 dan diucapkan tanggal 08 Desember 2014.

Intinya, Praperadilan ini belum memeriksa materi perkara, sebagaimana disebutkan Hakim dalam pertimbangannya, tentu dalam waktu dekat akan saa ajukan kembali satu persatu, termasuk mengajukan Praperadilan penanganan dugaan korupsi DPRD Garut (BOP, RESRS, dan POKIR) yang telah bertahun-tahun. Saat ini saya sedang menyiapkan dokumen Praperadilannya untuk didaptarkan dalam wakt dekat ini.

Sekitar 3 (tiga) praperadian yang akan diajukan nanti, diantaranya penanganan dugaan Korupsi BOP, POKIR dan RESES, dan satu gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena Kejaksaan Negeri Garut hingga saat ini belum melakukan langkah dan upaya terhadap laporan dugaan korupsi di Inspektorat Garut.


(Ida Parida)

أحدث أقدم


Home ADS 2