Pelaksanaan Sita Eksekusi Tanah 8.786 M² di Jalan Platina Raya Titi Papan Medan Berjalan Sukses


Partnerbhayangkara-Medan-
Suasana di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Selasa pagi, 29 April 2025, menjadi saksi pelaksanaan sita eksekusi yang berlangsung dengan tertib dan sukses. 


Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 82/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn jo. Nomor 40/Pdt.G/2013/PN.Mdn, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui berbagai jenjang peradilan hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Pantauan wartawan, masyarakat sekitar yang memenuhi sisi jalan, menyaksikan pelaksanaan sita eksekusi yang menjadi peristiwa penting yang banyak menarik perhatian tersebut.


Jurusita Pengadilan Negeri Medan, dengan didampingi aparat keamanan, melaksanakan tugasnya dengan profesional di hadapan warga yang ingin menyaksikan langsung jalannya proses hukum ini. 


Objek sita eksekusi berupa tanah seluas 8.786 meter persegi yang dahulu dikenal beralamat di Jalan Marelan, kini di Jalan Platina Raya, menjadi fokus utama kegiatannya.


Semua batas-batas tanah, dari utara berbatasan dengan Jalan Platina Raya hingga ke timur berbatasan dengan tanah milik T. Chairijah, diperiksa dan dikuasai sesuai dengan ketentuan hukum.


Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perjalanan panjang perkara hukum antara Sujadi sebagai Pemohon Sita Eksekusi melawan Charles Silalahi sebagai Termohon, beserta pihak-pihak turut termohon lainnya. 


Setelah bertahun-tahun berproses di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung, akhirnya keadilan ditegakkan melalui pelaksanaan sita eksekusi ini.


Putusan final Mahkamah Agung, termasuk putusan Peninjauan Kembali Nomor 828 PK/Pdt/2019, memberikan dasar hukum yang kuat bagi Sujadi untuk mengeksekusi haknya. 


Surat pemberitahuan pelaksanaan sita telah dikirimkan kepada para kuasa hukum, antara lain NURIYONO, S.H, MUSLIM MUIS, S.H, dan RAYZA HARRY FAWZIE, S.H dari Kantor Advokat Nano, Lien & Rekan, yang selama ini gigih memperjuangkan hak hukum klien mereka.


Sejak pukul 09.00 WIB, masyarakat menyaksikan jalannya sita eksekusi dengan antusias namun tetap tertib. 


Di bawah pengawasan langsung dari Panitera Pengadilan Negeri Medan, Jasmin Gigting, kegiatan berlangsung tanpa hambatan berarti. 


Para aparat kepolisian setempat juga berjaga untuk memastikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar.


Pelaksanaan sita eksekusi ini menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Medan dalam menegakkan supremasi hukum dan memenuhi asas keadilan bagi para pencari keadilan. 


Proses ini sekaligus membuktikan bahwa lembaga peradilan benar-benar hadir dalam mewujudkan keputusan hukum yang adil dan mengikat, memberikan kepercayaan lebih bagi masyarakat terhadap jalannya hukum di Indonesia.


Pemandangan hari itu menjadi bukti nyata bahwa ketegasan hukum mampu dihadirkan dengan penuh kehormatan.


Suara ketukan palu pengadilan yang telah diputuskan sejak tahun 2014 silam, kini bergaung nyata di lapangan, membuktikan bahwa keadilan meski lambat tetap hadir bagi mereka yang bersabar menantinya.


Sujadi melalui kuasa hukumnya, tidak dapat menyembunyikan rasa syukur atas keberhasilan ini, seraya menyampaikan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan hukum dan kebenaran.


Momentum ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa penyelesaian sengketa haruslah ditempuh melalui jalur hukum yang sah, dan keputusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak.


Tidak hanya sebagai kemenangan bagi satu pihak, keberhasilan pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan kemenangan bagi keadilan itu sendiri.


Dengan suksesnya pelaksanaan sita eksekusi ini, Pengadilan Negeri Medan menunjukkan kembali fungsinya sebagai benteng terakhir pencari keadilan. 


Wajah-wajah lega dari pihak yang berhak, dan sikap hormat dari warga yang hadir, menjadi penutup yang menegaskan: keadilan telah ditegakkan, dan hukum tetap menjadi panglima di negeri ini.


(AVID)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2