Oknum Polisi di Polda Kepri Diduga Peras Pengguna Narkoba dan Paksa Berutang Pinjol


Partnerbhayakara-Jakarta-
Tindakan memalukan terjadi di tubuh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Sembilan personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba terlibat aksi pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba, bahkan memaksa korban mengajukan pinjaman online (pinjol) demi memenuhi tuntutan uang damai.


Tegas dan tanpa kompromi, Polda Kepri menjatuhkan sanksi berat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kombes Pol Tri Yulianto pada Jumat (7/3). Hasilnya, dua oknum polisi dipecat dengan tidak hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya dijatuhi sanksi demosi.


"Sudah jelas, ada yang PTDH dan ada yang demosi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyat, di Batam, Sabtu (8/3).


Kasus ini mencuat setelah seorang perwira, Kompol CP, terbukti meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada pengguna narkoba. Ketika korban tidak sanggup membayar, oknum polisi ini justru meminta identitas korban untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman daring.


Pelanggaran Berat, Pengkhianatan Terhadap Institusi.


Pandra menegaskan, sanksi berat ini sejalan dengan komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam menjaga integritas dan disiplin anggota. Komitmen ini tercantum dalam 10 Commander Wish Kapolda, termasuk penguatan pengawasan internal dan penegakan hukum yang profesional.


"Polri harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik. Jangan kecewakan masyarakat!" tegasnya.


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kepolisian. Tindakan Kompol CP dan rekan-rekannya tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga mengkhianati sumpah sebagai penegak hukum. Polda Kepri memastikan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang akan ditindak tanpa pandang bulu. 


(Red) Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2