Partnerbhayangkara-Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas pelaksanaan kampanye metode rapat umum untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, pada Rabu (13/11/2024).
Rokor ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Asyim Burhani dan dihadiri oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Garut, Rikeu Rahayu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, perwakilan Desk Pilkada Garut dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, hingga perwakilan (Liaison Officer)dari kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Asyim Burhani mengungkapkan, rapat berlangsung cukup alot, kedua Paslon masih memilih tanggal yang sama untuk pelaksanaan kampanye rapat umum, yakni 23 November 2024.
Menurut Asyim, ada larangan untuk berkampanye di hari yang sama, yang menjadi pertimbangannya adalah proses pengamanan sehingga pihaknya tetap mengarakan kepada kedua Paslon agar kampanye dilakukan di hari yang berbeda.
“Mengingat masing-masing Paslon itu kita sudah pada tahu bahwa sama-sama punya massa, punya istilahnya simpatisan yang luar biasa dari semua daerah, itu saja sih yang kita takutkan terjadi hal yang tidak diinginkan karena kebetulan hari terakhir (masa kampanye), pasti ini dari dua Paslon tersebut mengerahkan semua massanya,” ujar Asyim.
Jika kedua Paslon tetap memilih tanggal yang sama, Asyim mengimbau semua pihak, terutama paslon dan para pendukungnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Menurutnya, tanggung jawab keamanan tidak hanya dibebankan kepada pihak kepolisian atau TNI, tetapi menjadi tanggung jawab bersama agar kampanye terbuka berlangsung aman dan lancar.
“Setiap Paslon 1 ataupun 2 sama untuk mengimbau kepada massanya ataupun relawannya ataupun apapun itu, untuk menjaga ketertiban pada intinya,” tandasnya.
Kendati demikian, KPU Garut masih berharap kampanye dilakukan di hari yang berbeda karena itu pihaknya membuka opsi bagi Paslon yang hendak mengubah jadwal kampanye dengan syarat tiga hari sebelum pelaksanaan harus mengirimkan surat kepada KPU Garut dan kepada pihak keamanan.
(Rasya)