Partnerbhayangkara-Garut- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, mengagendakan dua kali kegiatan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut. Hal itu disampaikan Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin kepada wartawan, Selasa (22/10/24).
"Kita agendakan dua kali untuk debat publik ini pada tanggal 23 Oktober dan 20 November," kata Dian.
Dian menjelaskan, pelaksanaan debat publik sesuai dengan peraturan KPU maksimalnya tiga kali, namun KPU Garut akan melaksanakan sebanyak dua kali pada agenda debat publik pertama akan digelar pada 23 Oktober, (rabu malam). Selanjutnya pada 20 November 2024 mendatang.
Dua kali debat publik, sambung Dian, karena disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dengan agendanya dalam debat tersebut kedua calon bupati-wakil bupati ditampilkan untuk beradu gagasan, ide, dan penyampaian visi misinya.
"Dalam debat ini tidak dipisah-pisah, langsung saja kedua pasangan calon bupati dan wakil ditampilkan, nanti ada segmennya," ucapnya.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan, agenda debat publik itu memiliki enam segmen yang pertama pembukaan, segmen kedua pertanyaan dari panelis kepada calon bupati, kemudian segmen tiga pertanyaan kepada wakil bupati.
Kemudian pada segmen keempat debat antarbupati, kemudian segmen kelima debat antarwakil bupati, dan segmen terakhir pernyataan penutup yang diberikan kepada masing-masing kedua pasangan peserta Pilkada Garut.
"Jadi, ada enam segmen, ada segmen pembukaan, pertanyaan dari panelis, debat antarbupati, dan wakil bupati, kemudian segmen 'closing statement'," katanya.
Dian berharap melalui kegiatan debat yang difasilitasi oleh KPU Garut ini, masyarakat akan mengetahui visi dan misi maupun program dari masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Acara debat, tambah Dian, akan disiarkan secara langsung melalui Stasiun TVRI dengan durasi selama 120 menit, dan juga siaran langsung media sosial milik KPU Garut. Jadi masyarakat bisa menyaksikan debat publik melalui siaran media tersebut.
(Red)