Terancam Di Bui, Oknum Guru Madrasah Berinisial AH Gegara Dugaan Pengelapan


Partnerbhayangkara-Sumenep-
Diduga tidak ada niat baik AH (Inisial) salah satu Guru di Sekolah Madrasah di Kabupaten Sumenep yang mana diketahui AH (Inisial) merupakan warga Desa Kebunan Kec Kota Sumenep. Sabtu, (13 Juli 2024).


Diberitakan sebelumnya AH telah di laporkan Ke Polres Sumenep oleh Tasabit Hasan warga Dusun Somber Rt. 002/Rw.001 Nongunong, Kabupaten Sumenep Terkait kasus dugaan penipuan dan pengelapan.


A Efendi, S.H kuasa hukum pelapor (Tasabid Hasan) yang akrab di pangil Pepeng menerangkan kepada media ini, “Saya sebagai kuasa hukum tidak lagi akan mengulur waktu atau main- main dalam kasus ini.


”Saya tidak akan main-main dalam menyikapi kasus yang menimpa Klien saya, dan Saya akan meminta kepada penyidik Polres Sumenep agar segera lakukan panggilan, dan menaikkan ke tahap sidik agar segera ditetapkan tersangka, supaya AH tidak lagi berkeliaran sehingga tidak ada korban lain lagi,” terangnya saat berada di salah satu Cafe di Sumenep.


“Kami sebenarnya sudah berikan kesempatan berkali-kali akan tetapi terlapor seakan-akan hanya mengulur waktu saja bahkan terakhir kali kesempatan kami berikan saat di panggil di polres sumenep dan di ruangan penyidik terlapor sempat berjanji melalui surat pernyataan akan menyelesaikan semuanya dengan mengembalikan dana tersebut di akhir bulan Juni akan tetapi ternyata semua itu hanya trik terlapor untuk mengulur-ulur waktu saja,” Tuturnya.


“Dan pastinya dalam perkara ini saya akan melakukan koordinasi kepada Kantor Kementrian  Agama ( KEMENAG ) dan juga meminta kepada pihak KAMENAG Sumenep untuk menindak tegas oknum guru yang terlibat tindak pidana karna ini akan mencoreng nama baik instansi,”tutupnya.


(Tim Liputan)

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2