Tanggapi Soal Proyek di Kecamatan Cisurupan, Kabid PUPR Garut : pada intinya pekerjaan harus beres


Partnerbhayangkara-Garut-
Dinas PUPR Kabupaten Garut menanggapi pemberitaan terkait proyek jalan yang berlokasi di Kampung Situgede, Desa Karamatwangi, dan poyek rehabilitasi Jalan Pangauban-Cipaganti, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Ir. Luna melalui Kabid Dadan menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melaksankan kewajibannya sesuai SOP, termasuk memberikan teguran kepada para kontraktor.

"Kami sudah merespon masukan-masukan dari masyarakat terkait proyek tersebut, dan memberikan warning kepada kontraktor agar pelaksaaan proyek diselesaikan sesuai target dalam kontrak, sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda, dan apabila tidak selesai maka kontraknya bisa diputus atau dipindahkan", ujarnya (10/2/23).

Lebih lanjut, terang Dadan, Dinas PUPR selaku direksi dan PPK sudah memberikan arahan dan keleluasaan berdasarkan regulasi yang ada.

"selaku penanggung jawab dilapangan sudah memberikan keleluasaan sesuai aturan, baik itu addendum atau pemberian kesempatan dengan konsekwensinya, dimana ekspektasi pemerintah untuk pekerjaan bisa diterima oleh penerima manfaat, pada intinya pekerjaan harus beres", imbuhnya.

Makanya, tambah Dadan, CV itu harus punya modal agar tidak ada kendala dalam pelaksanaan.

"Kalau mau jadi CV tentu harus punya modal biar pelaksanaannya lancar", ucapnya.

Dadan juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pihak media yang telah memberikan masukan dan kritik terkait keberadaan proyek di wilayah.


(Red)

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2