Realisasi Dana IP di Desa Cigadog Patut Dipertanyakan, Upah Pekerja dan Material Masih Menunggak


Partnerbayangkara-Garut-
Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut saakan tidak lepas dari kontroversi, setelah waktu lalu Desa Cigadog diperiksa oleh APIP dan APH terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 sehingga rekening desa pun diblokir.

Menurut salah seorang anggota TPK, menerangkan untuk pencairan dana desa tahap dua bisa dicairkan dengan syarat tertentu sehingga rekening desa pun akhirnya bisa dibuka blokirannya, termasuk bantuan Infrastruktur pemerataan. Informasi yang diperoleh, dari dana IP senilai Rp. 130 juta, dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar 42 juta, yaitu untuk pembangunan ruangan BPD dan ruang pelayanan.

Tetapi informasi dilapangan menyebutkan, bahwa dana pembangunan itu bukan 42 juta tapi 54 juta. Kalau dana fisik 54 juta, lantas sisanya 12 juta dikemanakan.

Mendengar kabar tersebut pihak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Cigadog via telpon whatsapp, tapi sayang dia terkesan enggan untuk menjelaskan prihal temuan tersebut, malah menyuruh pihak media untuk menanyakan langsung ke salah satu anggota LPM dengan inisial T.

Beberapa kali awak media mencoba menghubungi anggota LPM yang dimaksud oleh kepala desa, tidak mendapat respon dan bungkam.

Kemudian, awak media pun melakukan penelusuran dilapangan. Tampak pembangunan ruangan BPD diduga mangkrak karena diawal tahun 2023 pembangunan ruang BPD masih dalam pengerjaan. Menurut informasi, upah pekerja juga belum selesai dibayarkan termasuk uang pembayaran bahan bangunan masih nunggak di toko matrial.


(Suparman)

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2