Polres Garut Ungkap Dua Pelaku Pengedar Psikotropika dan Obat Keras yang Berhasil Digagalkan


Partnerbhayangkara-Garut-
Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) bernilai ratusan juta, serta menangkap dua orang pemuda yang berperan sebagai pengedar.

Dari keterangan press realese, kedua tersangka mendapatkan seluruh psikotropika dan OKT hasil dari membobol salah satu apotek di kawasan Cinambo, Bandung, yang rencananya barang curian itu akan diedarkan di wilayah Garut.

Kedua orang yang diamankan dalam kasus ini adalah RSR (19), warga Kabupaten Bandung, dan URP (24), warga Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan mereka, Polres Garut menyita berbagai psikotropika dan OKT dengan jumlah total mencapai 39.000 butir tablet.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, keduanya diamankan saat mengalami kecelakaan tunggal dalam perjalanan dari Bandung ke Garut beberapa waktu lalu, yakni di Jalan Raya Bandung-Garut kawasan Kampung Warung Peuteuy, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi. Saat itu keduanya menumpangi angkutan umum milik teman salah satu tersangka.

“Kasus psikotropika dan OKT ini bermula dari dua laporan polisi yang berbeda. Pertama, mengenai pencurian terhadap salah satu apotek di Bandung, lalu kedua terkait peredarannya di wilayah Garut,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (12/1/2023).

Selanjutnya, Kapolres Garut menjelaskan, pihaknya hanya akan memproses terkait peredarannya saja. Sementara terkait dengan pencurian akan diproses pihak Kepolisian Polres Bandung.


(Suparman/hm)

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2