Proyek Jalan Desa Pagedangan Patut Dipertanyakan


Partnerbhayangkara-Malang-
Ketidaktransparanan merupakan indikasi adanya penyimpangan. Asumsi demikian tentu tidaklah berlebihan, sebab setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib mengedepankan transparansi atau keterbukaan informasi terhadap publik sebagaimana diatur Undang - Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan lainnya.

Namun, praktik dilapangan masih saja ada yang disinyalir tidak mengindahkan aturan tersebut. Ketika melaksanakan suatu kegiatan/proyek pembangunan dan sejenisnya, mereka seoalah mengelola uang pribadi.

Seperti yang diduga terjadi di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Dari pantaun awak media, salah satu kegiatan pengecoran Jalan Punden, Desa Pagedangan, tidak tampak adanya pemasangan papan informasi di lokasi proyek sehingga publik tidak mengetahui kegiatan itu menggunakan dana apa, besarannya berapa dan sumbernya darimana.

Ketika hal itu dipertanyakan kepada Kepala Desa Pagedangan, Surono beralasan, bahwa papan informasi masih proses cetak dan pura-pura tidak mengerti aturan.

"Dari mana aturannya papan proyek harus dipasang", ucapnya

Terkait keberadaan proyek jalan itu, sebelumnya juga naik pemberitaan. Kepala Desa Pagedangan, Surono menanggapi dengan menyuruh awak media untuk datang ke lokasi proyek, padahal masih banyak cara untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Camat Turen menanggapi singkat atas pemberitaan terkait papan informasi tersebut.

"Nggih ..mgk utk papan masih dalam proses.", ucapnya.

Sementara itu, salah seorang yang mengerti hukum mengatakan, bahwa papan informasi proyek seharusnya sudah dipasang sebelum proyek dikerjakan untuk menjamin hak informasi dengan memberikan kemudahan melalui pemasangan papan informasi agar masyarakat mengetahuinya.

"papan infromasi itu sangat penting untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan juga mengawasi. Aturannya kan sudah jelas, salah satunya UU KIP itu. Kalau papan informasi dianggap sepele atau bahkan diabaikan berarti dengan sengaja melanggar hukum karena tidak mematuhi undang-undang", ungkapnya.


(Tim/Biro Malang)

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2