Ditanya Papan Proyek, Kades Pagedangan Pura-Pura Tak Ngerti Aturan


Partnerbhayangkara-Malang-
Proyek pembangunan jalan di Kampung Punden, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, diduga tidak mengindahkan transparansi publik sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adanya pembangunan dengan jenis pengecoran jalan ini disambut baik warga sekitar. Warga berharap, dengan adanya peningkatan infrastuktur dampaknya dapat dirasakan masyarakat untuk memperlancar akses transportasi dan mendorong peningkatan ekonomi.

Pengecoran yang dimulai pada Senin, 26 Desember 2022 dari awal sudah melibatkan swadaya (kerja bakti) masyarakat. Namun, dari tahap persiapan hingga pelaksaan pengecoran tidak terlihat atau terpampang papan informasi di sekitar lokasi proyek, sehingga publik tidak mengetahui besaran biaya dan dari mana sumbernya.

Ketika hal itu dipertanyakan kepada Kepala Desa Pagedangan, Surono beralasan, bahwa papan informasi masih proses pembuatan, lantas ia mengeluarkan statement nyeleneh layaknya orang yang tidak memahami regulasi pemerintah.

"Papan informasi masih di cetak, aturan dari mana papan proyek harus dipasang", ucapnya.

Sementara, salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa setiap kegiatan pembangunan harus ada keterbukaan agar tidak menimbulkan kecurigaan negatif.

"Baiknya terbuka, apa susahnya menyediakan papan proyek, itu kan wajib ada aturannya. Kalau melanggar undang undang sekalian aja periksa oleh unit Tipikor Polres soalnya khawatir biayanya tidak sesuai dengan hasil pekerjaan", ungkapnya.

Sampai berita ini diterbitkan (27/12), papan informasi proyek Jalan Punden di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, masih belum dipasang.


(Tim/Biro Malang)

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2