Aipda Gede Rai Kanit Reskrim Polsek Cihurip Pimpin Penyerahan Tahanan Kasus Cabul ke Polres Garut


Partnerbhayangkara-Garut-
Anggota Unit Reskrim Polsek Cihurip dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim AIPDA Gede Rai P. A. M,SH, melimpahkan 1 orang tahanan berikut barang bukti ke Polres Garut unit PPA di kantor Polisi Resort Garut dan diterima oleh Penyidik pembantu Briptu Irfan Fauzi, SH, pada (3/12/22), sekira pukul 11.00 WIB.

Adapun identitas tahanan bernama Endang Bin Eman, Garut, 01 Juli 1973, buruh harian, Islam, Kampung Desakolot, RT 03/03, Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cihurip, Ipda Samsul Arifin SH menjelaskan, bahwa penahanan yang bersangkutan karena kasus perbuatan cabul.

"Dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002. Saat pelimpahan para tahanan diperiksa terlebih dulu kesehatannya serta dilakukan pemeriksaan swab antigen", jelas Kapolsek.


(Ateu Solihah/hm/

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2