Polres Garut Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rekrutmen Anggota AKPOL


Partnerbhayangkara-Garut -
Bertempat di Mapolres Garut Jl.Jend.Sudirman no 204 Garut , Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono , S.Ik , M.Si., memimpin kegiatan press release terkait perkara dugaan tindaknpidana penipuan atau penggelapan. Rabu (16/11/2022).

Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni  Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi, SIP. , Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, SH. M.Si, KBO Intelkam Iptu Wawan Hernawan, S.Ip., Katim Sancang Ipda Purnomo.

Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka Catur Budiono dan tersangka Jajang dilaksanakan dengan cara menjanjikan kepada korban bahwa para tersangka sanggup memasukkan anak korban menjadi calon Polisi melalui penerimaan akademi kepolisian ( Akpol ) 2021.

"Pada awalnya tersangka Jajang mencari dan mendatangi korban yang sebelumnya pernah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Kepolisian akan tetapi gugur atau tidak lulus, mengetahui hal tersebut tersangka Jajang menawarkan kepada orang tua dan anaknya bahwa yang bersangkutan mempunyai teman yang berprofesi sebagai anggota Kepolisian berpangkat AKP yang berdinas di Mabes Polri , yang diakui bernama Catur Budiono yang kesehariannya adalah sebagai ajudan kepala SDM Mabes Polri." Ujar Kapolres Garut.

"Tersangka menjanjikan apabila ada yang ingin masuk menjadi anggota Kepolisian melalui perekrutan AKPOL ( Akademi Kepolisian ) maka dijamin pasti masuk dan apabila tidak masuk uang dikembalikan semuanya, untuk menyakinkan korban dan anaknya, terlebih dahulu anak korban di ikut sertakan mengikuti pelatihan atau bimbel test psikotes dan akademis ditempat bimbel umum sebagai bukti bahwa para tersangka benar- benar akan memasukkan anak korban menjadi Polisi."Sambungnya.

"Akan tetapi setelahnya korban menyerahkan uang sesuai dengan permintaan para tersangka, anak korban tidak pernah masuk menjadi anggota Kepolisian melalui pendidikan AKPOL 2021. Akhirnya korban mendesak para tersangka dan meminta uang dikembalikan akan tetapi uang milik korban tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka untuk membeli beberapa asset, barang serta untuk berjudi dan main perempuan."Pungkasnya.

Dalam perkara tersebut didapatkan kedua korban yang mengalami kerugian sekitar 4,7 Miliar rupiah.


(Ida Parida/hm)

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2