Penyelesaian Masalah Akibat Berita Harus Melalui Hak Jawab, Simak Kata Bro Tommy


Partnerbhayangkara-Garut-
Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, dikabarkan resmi telah melaporkan tiga orang mengaku-ngaku sebagai wartawan, yakni berinisial W, S dan F, ke polisi atas didugaan pencemaran nama baik dan pemerasan, pada Kamis (10/11/22).

Langkah hukum yang dilakukan Ketua DPK Apdesi Karangpawitan, Dedi Suryadi, merupakan buntut dari pemberitaan beberapa media online tentang dugaan Pungli yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika (Bro Tommy) kembali angkat bicara. Menurut Tommy, laporan polisi yang dilakukan Ketua DPK Apdesi Karangpawitan merupakan haknya, tetapi tidak tepat karena menyangkut produk jurnalistik.

"Wartawan dan karya jurnalistik diatur Undang-Undang Pers Lex Specialis, No. 40 tahun 1999. Untuk penyelesaian masalah akibat pemberitaan maka harus menggunakan undang-undang pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi dan atau membuat pengaduan ke dewan pers, bukan laporan polisi. Jadi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP atau ITE sebagai suatu ketentuan yang umum", ungkap Tommy.

Asalkan, kata Tommy, media yang membuat beritanya berbadan hukum.

"Kalau medianya jelas, berbadan hukum, maka bukan langkah yang tepat menempuh proses hukum, kecuali pemberitaan itu diposting di blog atau website pribadi orang yang mengaku wartawan itu", imbunya.

Lebih lanjut, Tommy mengatakan, bahwa karya jurnalistik dengan pemerasan persoalannya berbeda.

"Kalau terkait dengan dugaan pemerasan silakan laporkan berdasarkan bukti-bukti yang ada, meskipun orang itu mengaku sebagai wartawan", tandasnya.


(Red)

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2