Pembangunan Lumbung Pangan Gapoktan Mulya Tani Status Tanahnya Dipertanyakan Warga


Partnerbhayangkara-Garut-
Lumbung pangan masyarakat adalah sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau. Karena itu, pemerintah mengalokasina anggaran untuk pembangunan lumbung pangan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.

Tahun ini, salah satu penerima bantuan pembangunan lumbung yakni Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berlokasi di Kampung Batupanday, Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, untuk pembangunan fasilitas lumbung terdiri dari 3 sarana pembangunan, Lumbung Pangan kapasitas 60-100 Ton, Lantai Jemur, dan rumah RMU serta Bed Dryer. 

Namun sayang, menurut warga yang tak mau ditulis namanya mengatakan, bahwa lumbung tersebut dibangun diatas tanah yang statusnya tidak jelas, bukan diatas milik Gapoktan Mulya Tani.

"Untuk masa sekarang sulit dipercaya kalau ada seseorang yang menghibahkan tanah milik pribadinya yang bernilai ratusan juta rupiah, apalagi ini tanahnya dipinggir jalan raya Lintas Selatan yang terkenal mahalnya di waktu sekarang ini,"  tuturnya, Rabu (2/11/2022).

Bukan suudzon, tambah dia, kalau Akta hibahnya diperlihatkan kepada warga baru bisa percaya. 

"Yang namanya hibah tanah pasti lah ada dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), akta hibahnya. Jadi menurut pandangan saya setatus tanah yang di bangun lumbung pangan tersebut belum jelas asal usul tanahnya, soalnya menurut informasi tanah ini milik pribadi pak Basar, yang tak lain adalah mertua Kepala Desa Karangsari. lnformasi lagi sudah di hibahkan ke atas nama Gapoktan Mulya Tani. Maka dari itu kami meminta kepada pemerintah terkait agar segera turun kelapangan biar ada kejelasan soal tanah ini," ungkapnya kepada awak Media Perwirasatu.my.id.

Ditempat terpisah, Ketua GAPOKTAN Mulya Tani, Duduy Sulaeman saat ditanya soal status tanah yang dipakai lumbung pangan, Duduy membantah tuduhan itu, menurut dia tanah yang digunakan merupakan hibah dari pak Basar.

Adanya polemik status tanah ini mendapat perhatian dari Ketua DPW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika (Bro Tommy). Menurut Tommy, kalau ada permasalahan terkait program maka Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut harus meninjau langsung kelapangan.

"Selain dinas terkait, permasalah lumbung pangan ini harus diawasai oleh APH Kabupaten Garut, ditakutkan ada kongkalingkong dari pihak-pihak yang tak bertangung jawab, ataupun yang menyalah gunakan wewenang dalam  pembangunan lumbung pangan rakyat tersebut", ungkap Tommy. 


( Suparman)

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2