Muzakir Harapkan Keadilan atas Haknya, Herry F.F Battileo,SH : Lanjutkan sampai Pengadilan


Partnerbhayangkara-Malang-
Sat Reskrim Polres Malang melayangkan surat pemanggilan kepada Ahmad Muzakir sebagai tindaklanjut atas pengaduan sengketa tanah. Pemanggilan Ahmad Muzakir ini sesuai surat bernomor B/9886/X/Reskrim, untuk dimintai keterangan, pada 2 November 2022 di Ruang Sidik Unit 1 Sat Reskrim Polres Malang.

Kasus sengketa tanah yang dialami Ahmad Muzakir berawal dari jual beli tanah. Berdasarkan keterangan Ahmad Muzakir, ia membeli tanah senilai Rp. 600 juta dari pemilik tanah bernama Bambang. Tapi setelah tanah dibeli, Muzakir tidak bisa menggarap tanah tersebut karena diklaim oleh preman (mengaku pemilik) sejak tahun 2020 hingga sekarang.

Akhirnya, Muzakir menguasakan perkara tanah ini kepada pengacara Dahri SH dan pihak penyidik Polres Malang beserta Kudus, seorang notaris.

Setelah berjalan 2 tahun, pihak pengacara kemudian memberikan informasi kepada Muzakir bahwa yang menggarap tanah saat ini adalah Anwar. Lalu pihak Anwar dan keluarga bersedia memberikan tanah secara baik- baik dengan syarat harus membayar kompensasi/pengganti senilai Rp. 100 juta.

Dalam hal kompensasi ini, Muzakir mengaku tidak sanggup membayar kepada pihak Anwar. Dia hanya minta keadilan atas haknya sebagai pembeli tanah yang dirampas tersebut. 

Akhirnya, Muzakir memutuskan untuk terus menempuh proses hukum demi memperjuangkan hak dan keadilan bagi dirinya atas kepemilikan tanah yang telah dibeli dari atas nama Bambang.

"Hari ini dipanggil Polres Kepanjen Malang untuk dimintai keterangan soal tanah ini", ujar Muzakir (2/11/2022).

Sambung Muzakir, ia berharap kepada Kapolri dan Presiden Jokowi untuk membantu warga dari permainan mafia tanah.

Sementara itu, seorang pengacara kondang Harry F.F Battileo SH,MH, yang juga sebagai penasihat hukum Perwira Satu saat dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa Ahmad Muzakir harus mendatangi panggilan dari Polres Malang.

"Menghadap aja,kan hanya untuk dimintai keterangan saja" Ujar Herry (2/11/2022).

Dari pada harus bayar, tambah Herry, lebih baik proses hukum berjalan hingga pengadilan.

"Ya daripada bayar Rp.100 juta mending urus di pengadilan", imbuhnya.


(Red)

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2