Diduga Belum Berizin, Pembangunan Perumahan di Turen Sudah Dikerjakan


Partnerbhayangkara-Malang-
Pembangunan kavling Kedok Regency atau perumahan yang berlokasi di Jalan Pegadaian 1, RT 04 RW 18, Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, diduga tidak mengantongi izin dan disinyalir menyalahi peraturan daerah.

Pantauan wartawan, di lokasi kavling tidak terlihat adanya papan/plang IMB yang terpasang sebagai tanda bahwa bangunan tersebut memiliki izin dari dinas terkait, seperti Surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau bukti pembayaran pajak.

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada anggota DPRD Kabupaten Malang, Rahmat Kartala melalui pesan Whatsapp, ia mengklim bahwa izin bangunan kavling tersebut sedang dalam proses.

"Saya yang ngurusi mas dan itu masih proses", ujar Kartala.

Namun disisi lain, Kartala malah meminta informasi apabila menemukan bangunan yang tidak berizin akan dilakukan Sidak.

"Tolong infokan ke saya kalau ada pengembang yang belum berizin, saya akan sidak langsung, karena tugas saya untuk menertibkan", imbuh Kartala.

Pernyataan Kartala ini dinilai bertolak belakang. Bagaimana tidak, Kartala menyatakan komitmennya untuk menertibkan bangunan yang tidak berizin, tetapi bangunan yang belum kelar perizinannya sudah dilaksanakan pembangunan.


(Tim/Biro Malang)

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2