Berdalih Pencemaran Nama Baik, DPK Apdesi Karangpawitan Ngadu ke Polisi


Partnerbhayangkara-Garut-
Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa atau Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang keberangkatannya dilepas Bupati Garut, pada 24 Mei 2022 menyisakan polemik. Pasalanya, pengurus DPK Apdesi Kecamatan Karangpawitan berinisial DN diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para kepala desa se-kecamatan Karangpawitan.

Informasi yang dihimpun, Bimtek Siskeudes itu hanya diikuti oleh 230 orang dari 100 desa, sedangkan hampir setengahnya dari desa-desa di Kabupaten Garut tidak mengikuti Bimtek tersebut, termasuk dari Kecamatan Karangpawitan dengan jumlah 16 desa. 

Untuk kegiatan Bimtek ini, para kepala desa dipungut biaya administrasi sebesar Rp. 10.000.000/desa. Tapi anehnya, para kepala desa yang tidak mengikuti Bimtek, seperti dari Kecamatan Karangpawitan juga di pungut sebesar Rp. 6.000.000/desa dengan dalih uang penggantian karena tidak mengikuti Bimtek.

Akhirnya dugaan Pungli ini ramai diberitakan sejumlah media online hingga berujung pada laporan Pengurus Apdesi Karangpawitan ke polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan.

Menurut (S) salah seorang wartawan mengungkapkan, bahwa pelaporan/pengaduan yang dilakukan Apdesi ke polisi dinilai sebagai bentuk pembelaan diri dan pengalihan isu Pungli. 

"Itu pembelaan diri, Apdesi buat pengaduan polisi lalu bicara ke media seoalah-olah Apdesi Karangpawitan korban pencemaran nama baik. Padahal berita soal pungli berdasarkan informasi yang jelas, ada visual dan rekamanya", ujar S, (17/11/22).

S menambahkan, bahwa laporan polisi oleh Apdesi Karangpawitan hingga saat ini tidak jelas tindaklanjutnya.

"Sampai hari ini laporan itu belum jelas bagaimana, belum ada kabar wartawan dipanggil polisi untuk diperiksa atau sekedar dimintai klarifikasi terkait masalah pelaporan Apdesi ini", tandas S, salah seorang wartawan dari media Simpati Indonesia ini.

Sementara itu, Ketua DPW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika (Bro Tommy) juga turut memberikan tanggapan. Menurut Tommy, jika benar telah terjadi Pungli maka sudah sepantasnya Pengurus DPK Apdesi Kecamatan Karangpawitan diproses secara hukum.

"Narasi-narasi yang dibuat Apdesi Karangpawitan melalui media massa dinilai mendiskreditkan profesi wartawan, seharunya Apdesi diperika APH terkait dugaan Pungli sesuai dengan temuan rekan-rekan wartawan", ungkap Tommy



(Red)

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2