Apdesi Karangpawitan Seret Wartawan ke Ranah Hukum, Ketua MOI Jabar : menurut saya tidak tepat


Partnerbhayangkara-Garut-
Buntut dari pemberitaan beberapa media online tentang dugaan Pungli DPK Apdesi Karangpawitan, bergulir ke ranah hukum. Tiga orang wartawan berinsial W, S dan F, dilaporkan DPK Apdesi Karangpawitan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, pada Kamis (10/11/22).

Sekretaris DPC Apdesi Kabupaten Garut, Riki Ismail Barokah,SH,MH, dalam sejumlah siaran pers mengatakan, bahwa pihaknya mendampingi Ketua DPK Apdesi Karangpawitan untuk melaporkan oknum wartawan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kami mewakili DPC Apdesi Kabupaten Garut bersama para kepala desa mendampingi Ketua DPK Apdesi Karangpawitan dan juga Kepala Desa Situgede melakukan pengaduan ke Polres Garut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap rekan kami yang di fitnah melakukan pungutan liar terhadap para kepala desa di Kecamatan Karangpawitan", ungkap Riki, seperti dikutip dari garut60detik.com.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika, yang sering dipanggil Bro Tommy mengatakan, bahwa pengaduan DPK Apdesi Karangpawitan ke polisi bukan merupakan langkah yang tepat.

"Melaporkan wartawan ke polisi gara-gara konten berita, menurut saya tidak tepat bahkan dinilai salah kaprah", ujar Tommy, (12/11/22).

Karena wartawan, imbuh Tommy, diatur secara khusus berdasarkan Lex Specialis Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

"Intinya dalam undang-undang pers, masalah yang timbul akibat pemberitaan maka pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab dan hak koreksi, dan media yang bersangkutan juga wajib melayani", katanya.

Selain UU Pers, juga dimuat dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri No.03/DP/MoU/III/2022, pada pasal 4 pasal 1 dan 2 menerangkan, bahwa Polri ketika menerima pelaporan/pengaduan dapat mengarahkan pelapor untuk melakukan upaya sesuai dengan ketentuan pers.

"Apabila kepolisian menerima laporan atau pengaduan dugaan perselisihan (sengketa) termasuk surat pembaca atau opini/kolom produk pers lainnya antara wartawan/media dengan masyarakat (pelapor), maka pihak kedua dapat mengarahkan pihak pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada dewan pers", jelas Tommy.


(Red)

Lebih baru Lebih lama


Home ADS 2